Iklan oleh Google

Amankah Penggunaan Kompor Gas?

Standardisasi kompor gas hingga kini masih dalam proses

Mulai 2007 ini, pemerintah Indonesia menginginkan masyarakat menggunakan kompor bahan bakar gas sebagai pengganti minyak tanah. Pemerintah juga gencar membagi kompor beserta tabung gas pada warga. Namun, masih banyak warga yang mengkhawatirkan faktor keamanan penggunaan kompor gas.

''Sebaiknya pemerintah memberikan informasi dalam hal menggunakan kompor dan gas tabung. Karena, masih terjadinya kebakaran atau ledakan berasal dari kompor gas. Masih ada distributor gas yang kurang mempunyai pengetahuan mengenai tabung gas,'' ujar Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Dr Fatimah Zulfa Padmadinata.

Menurut Fatimah, masih terlihat karyawan distributor gas yang asal lempar ketika menaruh tabung gas ke dalam bak mobil. Hal ini, ingat dia, dapat merusak tabung dan kemungkinan ada kebocoran atau keretakan las tabung bagian dalam yang bisa mengakibatkan daya tahan kekuatan untuk tekanan pada tabung berkurang. ''Saya rasa distributor gas harus diberikan kursus mengenai cara-cara keamanan,'' jelasnya.

Lebih jauh Fatimah menyatakan, sebenarnya sudah sejak tahun 2006, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan subsidi minyak tanah dengan mengganti penggunaan kompor minyak tanah menjadi kompor gas. ''Dan, memang banyak masyarakat yang khawatir. Namun, apabila kompor gas sudah melewati proses pengujian dan memenuhi standarisasi, tentunya hal itu tidak perlu dikhawatirkan,'' cetusnya.

Namun, Fatimah mengakui, standardisasi kompor gas masih dalam proses. Tetapi ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi untuk menjamin kompor gas. ''Antara lain, uji nyala api yang diharapkan api pada saat dinyalakan tidak menimbulkan suara 'blup'. Apabila suara itu ditimbulkan, maka kompor gas tersebut tidak layak digunakan karena akan membahayakan si pengguna,'' ujarnya.

Fatimah juga menyarankan, badan kompor gas tidak boleh melebihi temperatur 80 derajat celcius. Uji panas ini dapat dilakukan oleh Pertamina, Kementerian Usah Kecil dan Menengah (UKM), atau LIPI. ''Posisi kompor gas juga diharapkan tidak boleh dalam keadaan ekstrem atau miring,'' jelasnya. Beban berat terhadap kompor, kata Fatimah, harus diperhatikan. ''Misalnya memasak air, air tidak boleh melebihi 20 liter atau beban tidak boleh melebihi 20 kilogram,'' ingatnya.

Secara kasat mata, lanjut Fatimah, kompor dapat diuji dengan melihat fisiknya. Kompor gas jangan diterima apabila dalam keadaan rusak atau sedikit cacat. ''Badan kompor gas juga tidak boleh cepat berkarat. Sebelum diedarkan, kompor diuji ketahanan karatnya dengan merendam badan kompor selama 100 jam,'' tegasnya.

Apabila kompor jatuh pada saat pengemasan, kata Fatimah, hendaknya kompor tersebut tidak rusak. ''Apabila rusak, jangan digunakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,'' cetusnya.

Kemudian yang harus diperhatikan adalah katup gas harus dilakukan pengujian untuk menghindari kebakaran. Juga harus dilakukan uji penyala pemantik di laboratorium baik Pertamina, Kementerian UKM, maupun LIPI. ''Pemantik diuji dengan menyalakan pemantik sebanyak 10 ribu kali,'' jelas Fatimah.

Standarisasi-standarisasi tersebut mengacu pada standar internasional dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, kata Fatimah, laboratorium pengujian kompor gas hanya sebatas memberikan hasil uji kompor gas. Selanjutnya, untuk memastikan apakah kompor gas ini layak untuk diedarkan atau tidak, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. Fatimah mengakui bahwa yang menjadi hambatan sosialisasi konversi ini mengacu kepada masalah pengawasan. ''Sebenarnya sudah ada tim, namun jumlahnya tidak mencukupi sehingga diperlukan partisipasi dari masyarakat dalam hal keamanan kompor gas ini,'' harapnya.

Fatimah meminta masyarakat tidak khawatir jika telah mengikuti standarisasi yang ada dan masyarakat dapat memahami untuk bersama-sama belajar sesuatu yang lebih baik. ''Yakni salah satunya dengan mengganti kompor minyak tanah dengan kompor gas,'' tegasnya.

Fatimah meminta masyarakat tidak khawatir jika telah mengikuti standarisasi yang ada dan masyarakat dapat memahami untuk bersama-sama belajar sesuatu yang lebih baik. ''Yakni salah satunya dengan mengganti kompor minyak tanah dengan kompor gas,'' tegasnya.

Beberapa tips bagi pengguna kompor gas agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan:

  1. Kompor gas tidak dalam keadaan lembab agar badan kompor tidak cepat berkarat.
  2. Tidak menaruh beban lebih dari 20 kg.
  3. Alat pemantik tidak boleh dibuat main-main.
  4. Jaga kebersihan kompor dan area sekitarnya.

Ikhtisar:

- Yang menjadi hambatan sosialisasi konversi dari minyak tanah ke tabung gas mengacu kepada masalah pengawasan.

- Pemantik pada kompor gas diuji dengan menyalakan pemantik sebanyak 10 ribu kali.

(eye )

Sumber : Republika (28 September 2007)

Tidak ada komentar: